Batam  

Kapolresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Dengan Menggunakan Busi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa Uang tunai Rp. 700.000, 1 buah tas merk Min Xing Li berwarna hitam, 1 unit sepeda motor mio M3 (sarana pelaku), 2 buah Helm (sarana pelaku), 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna hitam (digunakan pelaku), 1 helai baju kaos warna merah (digunakan pelaku).

Pelaku DA berperan sebagai Eksekusi pemecah kaca menggunakan 1 buah Busi, kemudian Pelaku RME berperan menunggu menggukana sepeda motor setelah memecah kaca dan berhasil mengambil barang milik korban. Pelaku sudah terampil melakukan pencurian pecah kaca dalam waktu kurang dari 1 menit pelaku berhasil mengambil barang milik korban karna pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga  Polsek Lubuk Baja Laksanakan Penertiban dan Pembubaran Balap Liar

Kapolresta Barelang Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati – hati lagi terutama apabila memarkirkan mobil di satu tempat, pastikan daerah tersebut aman dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil ketika parkir dalam bentuk berlian, emas, uang, laptop dan lainnya karena akan memancing orang untuk melakukan kejahatan ataupun pencurian termasuk juga agar berhati-hati dan waspada ketika mengambil uang di bank ataupun dari ATM.

Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tindak tegas para pelaku Curat Curas Curanmor Maupun Tindak Pidana Narkotika apabila pelaku melawan kita akan melakukan tindakan tegas terukur dengan tembak di tempat. Tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Baca Juga  Polsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Brangkas 

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) Tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Penulis : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)