Sumsel  

K MAKI Sumbagsel Nilai Ivent Gran Fondo Diduga Kangkangi Perpres 12 Tahun 2021

Kemudian “ untuk tahun 2021 dan 2022 kembali kegiatan Sriwijaya Ranau Gran Fondo ini yang di isyukan penggunaan anggarannya sebesar Rp.2,8 miliar ,karena di duga tidak tranfaran dengan rincian tahun 2021 di DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA dengan 6 pengadaan dengan nilai 3.769 miliar dan tahun 2022 hanya 20 pengadaan dengan nilai 2.577 miliar ( 2022 ) swakelola 1 dengan nilai Rp.340 juta, di 2 tahun tersebut sama sekali tidak tampilkan penggunaan anggaran kegiatan tersebut kepada publik,melalui sirup maupun LPSE,” ujarnya

Dalam temuan ini, dari segi penggunaan anggaran kegiatan Sriwijaya Ranau Gran Fondo di tahun 2019 , 2021 dan 2022 di senyalir telah kakangi PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,karena publik menilai penggunaan anggaran di tiga tahun tersebut sangat misterius padahal iventnya sangat fantastis diduga gunakan anggaran miliar melalui apbd propinsi Sumatera selatan, dalam aturan dikatakan pada Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, bahwa Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.

Kemudian K MAKI mempertanyakan kemana Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Selanjutnya koordinator K MAKI Sumbagsel mengkritik BPK RI dalam kegiatan ini di duga tidak pernah lakukan audit sama sekali,sehingga menjadi pertanyaan besar bagi publik,dengan ada temuan ini kami dari K MAKI tidak akan diam dan akan terus mengusut penggunaan anggaran miliar dari ivent yang berskala nasional tersebut di bawah DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA propinsi Sumatera selatan yang di duga tidak transfaran kepada publik (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)