Sumsel  

K MAKI Sorot Kepala BPKDSM Kota Lubuklinggau Diduga Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024

Oplus_131072

Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Selain itu, netralitas ASN saat Pemilu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN,”pungkasnya

“Pasal 9 Ayat 2 berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya

lampiran kedua SKB poin 7 berbunyi ‘ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial’.

Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS

Baca Juga  Terkait Temuan BPK RI 2020-2021 OKU Selatan, K MAKI Lanjutkan ke Kejati Sumsel

Kemudian ,” menyikapi dari perbuatan dari kepala BPKDSM kota Lubuklinggau itu yang semestinya memiliki tugas  memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, manjadi contoh yang baik dalam pilkada nanti untuk para ASN yang lainnya di Pemda kota Lubuklinggau tidak terlibat dalam politik praktis seperti kelakuan nya ,di duga terang terangan melanggar hukum ,”papar.Boni Belitong selaku koordinator K MAKI

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)