SINERGINKRI – Koordinator Komunitas Masyarakat Anti korupsi Indonesia (K MAKI) berikan kritik tegas kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan statemen tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024 bakal diberi sanksi. Bahkan, sanksi terberatnya diberikannya yakni pemberhentian.
Menurut Boni Belitong mengatakan, menyikapi tidak adanya stadmen dari Pj Walikota tersebut agar ASN tidak netral mendapatkan sanksi secara tegas terkait adanya temuan dalam acara deklarasi bakal calon (Bacalon) Walikota Lubuklinggau beberapa hari yang lalu.
Hal ini telah menuai perhatian publik secara luas, acara yang meriah mengusung salah satu kandidat tersebut di hadiri salah satu pejabat daerah kota Lubuklinggau diduga masih jam kerja, apa kepentingan dari kehadiran kepala dinas tersebut belum tahu persis secara hukum, yang jelas ini adanya unsur pribadi, kabarnya kandidat yang di usung merupakan suami kepala dinas ,’ ujar Boni kepada awak media, Jumat (30/8)