SINERGINKRI – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor: 36.A/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk tahun anggaran 2023 dinyatakan adanya setoran PAD senilai Rp. 3.000.000.000,000 ke kas Daerah Pemkab Musi Banyuasin dari keuntungan jual beli minyak mentah kilang rakyat.
Menjadi pertanyaan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) apakah sudah disetorkan apa belum ke kas daerah Pemda Muba.
“Deviden yang pantastis itu apakah sudah disetor oleh Petro Muba ke kas daerah dan bagaimana pajaknya yang harus di bayar apa sudah setor apa belum”, papar Kordinator K MAKI Bony Balitong. Rabu (30/10)
“Jangan sampai Dirjen Pajak tagih pajak yang menjadi kewajiban Petro Muba lebih besar dari setoran PAD ke Pemkab Muba”, ungkap Bony Balitong.
“Belum lagi kerjasama antara Petro dan Pertamina jual beli minyak mentah tambang rakyat berpotensi tindak pidana penadahan barang curian milik negara”, jelas Koordinator K MAKI itu.
“Kalau TR belum bayar pajak maka bisa – bisa Petro dan Pertamina kena finalti pajak diatas 10% untuk setiap barel penjualan Petro ke Pertamina”, tegas Bony Balitong.