Sumsel  

K MAKI Pertanyakan Setoran PAD dan Pajak Petro Muba Tahun 2023

Kantor Petro Muba (net)

SINERGINKRI – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor: 36.A/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk tahun anggaran 2023 dinyatakan adanya setoran PAD senilai Rp. 3.000.000.000,000 ke kas Daerah Pemkab Musi Banyuasin dari keuntungan jual beli minyak mentah kilang rakyat.

Menjadi pertanyaan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) apakah sudah disetorkan apa belum ke kas daerah Pemda Muba.

“Deviden yang pantastis itu apakah sudah disetor oleh Petro Muba ke kas daerah dan bagaimana pajaknya yang harus di bayar apa sudah setor apa belum”, papar Kordinator K MAKI Bony Balitong. Rabu (30/10)

“Jangan sampai Dirjen Pajak tagih pajak yang menjadi kewajiban Petro Muba lebih besar dari setoran PAD ke Pemkab Muba”, ungkap Bony Balitong.

Baca Juga  Pemalsuan RUPS LB Bank Sumsel Babel, Kejahatan Perbankan Terbesar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)