Sumsel  

K MAKI Pertanyakan Setoran PAD dan Pajak Petro Muba Tahun 2023

Kantor Petro Muba (net)

“Belum lagi kerjasama antara Petro dan Pertamina jual beli minyak mentah tambang rakyat berpotensi tindak pidana penadahan barang curian milik negara”, jelas Koordinator K MAKI itu.

“Kalau TR belum bayar pajak maka bisa – bisa Petro dan Pertamina kena finalti pajak diatas 10% untuk setiap barel penjualan Petro ke Pertamina”, tegas Bony Balitong.

“Dengan pembelian 10.000 barel per hari atau 300.000 barel per bulan atau setara 3.600.000 barel per tahun maka pajak yang harus di bayar Petro dan Pertamina sangatlah besar”, ungkap Bony Balitong.

Seandainya harga per barel US$ 50 maka ada potensi kewajiba sebesar US$ 18.000.000 yang harusnya menjadi penerimaan negara dari pajak minyak dan gas bumi”, pungkas Koordinator K MAKI itu. (*)

Baca Juga  Gubernur Sumsel belum di BAP Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)