K MAKI : Desak Kejari Palembang Terkait Tunjangan Perumahan DPRD Kota Palembang TA 2022

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp. 5,3 Miliar

Koordinator K-MAKI Boni Belitong

Palembang, sinerginkri.com – Menanggapi temuan BPK RI tahun 2022 di lingkungan kerja jajaran DPRD kota palembang menarik perhatian khusus di ranah publik, yaitu Rp.5,3 miliar tunjangan perumahan serta 82 paket Pokir yang di nyatakan tidak gunakan dana APBD tahun 2022.

Menurut Boni Belitong yang getol dalam menangani 2 kasus tersebut mengatakan,” temuan ini jangan kita anggap main main atau di pandang sebelah mata, hasil audit lembaga negara itu menurut kami sebagai sinyal yang terang adanya penggunaan keuangan negara yang di nyatakan bermasalah dalam hukum penggunaan keuangan negara di lingkungan DPRD kota Palembang tahun anggaran 2022 ,” ujar koordinator K MAKI

Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908,00 atau sebesar 91,22% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp23.086.800.000,00 dengan rincian sebagai berikut Tunjangan Transportas Realisasi Rp9.339.750.000,00 , Tunjangan Perumahan Realisasi Rp13.747.050.000,00 dengan total Rp23.086.800.000,00

Baca Juga  Menyambut Datangnya Tahun 2023, Jembatan Ampera Ditutup Sementara

Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang Tahun 2022 diatur dalam Perwako Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp19.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan. Hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait menunjukkan bahwa terdapat kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD sebesar Rp6.937.529.697,30 yang tidak sesuai ketentuan .

Selain temuan di Tunjangan Transfortasi, BPK RI juga temukan adanya kenaikan tunjangan perumahan wakil ketua dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5.366.793.447,30 yang sangat fantastis

Baca Juga  HUT APEKSI Ke 23, 160 Peserta YCM Rasakan Sensasi 1 Malam di Hutan Punti Kayu

Koordinator K MAKI (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mengatakan, ”dalam masalah ini akan kita beberkan secara terbuka ke publik, biar bisa terbaca oleh semua orang terkait kinerja para legeslatif dalam penggunaan keuangan negara dengan misinya sebagai penyambung lidah rakyat ke pemerintah,”ujar Boni Belitong

“ Berdasarkan keterangan BPK RI dalam LHP Kota palembang tahun 2022 menyatakan mengutip keterangan kepada Sekretariat DPRD waktu itu diperoleh informasi sebagai berikut, rancangan perubahan Perwako Nomor 40 Tahun 2017 terkait tunjangan perumahan diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan pada tanggal 8 Februari 2021 terkait Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 61 Tahun 2020 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Boni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)