K MAKI : Desak Kejari Palembang Terkait Tunjangan Perumahan DPRD Kota Palembang TA 2022

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp. 5,3 Miliar

Koordinator K-MAKI Boni Belitong

Lanjutnya ,tunjangan perumahan tahun 2022 diusulkan sebesar sebesar Rp22.950.000,00, sesuai kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survei yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tersebut, inilah yang menjadi pertimbangan hukum APIP untuk melakukan evaluasi penggunaan keuangan negara ,’ tegasnya

“ kemudian aturan hukum dan rumus dalam penggunaan anggaran ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara, maka perhitungan tunjangan perumahan dapat dihitung berdasarkan rumus sewa bangunan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007. Kedua peraturan tersebut memberikan rumus sewa bangunan dengan memperhatikan komponen perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya

Baca Juga  Semarakan HUT RI Ke-77 Warga Perumahan Permata 2 Talang Kelapa Gelar Kegiatan Lomba

“Menyikapi dari hasil perhitungan ulang atas tunjangan perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 menunjukkan besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar Rp19.536.000,00 dan Rp11.721.600,00,” pungkasnya

Lanjut Boni, sedangkan hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 diketahui besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar Rp17.852.654,17 dan Rp11.841.711,25,” ujarnya

“ Tapi melihat tingkat aturan hukum yang berlaku dari yang tertinggi kedua perhitungan diatas dan mengambil nilai rata-rata dari kedua hasil perhitungan, maka harga sewa rumah Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang di tahun 2022 masing-masing sebesar Rp17.852.654,17 dan Rp11.841.711,25, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebesar Rp5.366.793.447,30 ,” kata Boni Belitong

Baca Juga  Karang Taruna Permai Tujuh Ulu Ikut Meriahkan HUT RI ke 77

kemudian Boni dalam penjelasannya mengatakan,” mengambil dari keterangan di atas yang bersumber dari keterangan BPK RI sangat jelas adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian tunjangan perumahan tersebut, karena jelas telah melanggar aturan perundang undangan negara, karena tunjangan Perumahan Tahun 2022 diusulkan sebesar sebesar Rp22.950.000,00, hanya kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survei yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dari temuan ini walaupun BPK RI tidak memberikan rekomendasi untuk mengembalikan hanya mengatakan bahasa hukum membebankan keuangan negara karena belum masuk ke ranah hukum, menurut kami ini adalah suatu sinyal bagi APIP lakukan audit intern nya sebagai pengawas dan APH untuk menindaklanjuti guna menyelamati uang negara tersebut, karena dalam hal ini ada pihak yang merasa di rugikan dan pihak yang memperkaya diri dari penggunaan keuangan negara,” tegas Boni

Baca Juga  Bagikan Bendera Gratis, Harnojoyo Turun ke Jalan

“untuk mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara tersebut kami minta kepada kejari kota Palembang melalui laporan K MAKI yang sudah bergulir kejari kota Palembang memanggil seluruh anggota DPRF minta kesadarannya yang telah menerima uang tersebut atau proses dengan aturan hukum berlaku,” harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)