K MAKI Apresiasi Gugatan 12 Warga Terhadap Tiga Perusahaan ke PN Palembang Dampak Karhutla

Lawsuit Against Some Concessions in South Sumatra (Photo and Video)

Masih dikatakan Bony akankah yang di jadikan tersangka pegawai perusahaan dan denda kecil yang biasanya terjadi”, papar Bony dengan santai.

“Mereka dapat untung ratusan trilyun per tahun tanpa peduli potensi kebakaran lahan gambut yang telah tewaskan puluhan, ratusan dan mungkin ribuan masyarakat secara langsung atau tidak langsung”, ujar Kordinator K MAKI itu.

“Belum pernah dihukum dengan uang pengganti minimal Rp. 5 trilyun untuk kebakaran hutan dan korban jiwa serta dampak lingkungan jadikan perusahaan itu besar kepala dan berucap ‘ahh mudahlah itu”, kata Bony Balitong.

“Masyarakat berharap agar Hakim PN Palembang tidak masuk angin dan terbuai bujukan setan dari Hutan buatan itu”, pungkas Bony Balitong.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati Menyemarakkan Pembukaan Pengajian Ramadan di Griya Agung

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)