SINERGINKRI – Gugatan masyarakat OKI tanggal 29 Agustus 2024 kemarin terkait kebakaran hutan (Karhutla) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sangat tepat dan merupakan langkah hukum yang tepat.
12 orang warga kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Pengadilan Negeri Palembang untuk mendaftarkan gugatan ke tiga perusahaan atas
kasus kabut asap yang terjadi menahun di provinsi ini terutama di kabupaten OKI.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau
(BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries).
Didukung gabungan koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan
Ketiga perusahaan tersebut kuasai lahan seluas gabungan DKI dan Kota Surabaya itu punya omzet lebih besar dari APBD se Sumsel serta di segani oleh institusi hukum.
Menanggapi adanya gugatan 12 warga ke PN Palembang, Kordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Bony Balitong menegaskan, “mudah-mudahan Aparat Hukum (APH) tidak masuk angin dan menuntut ringan dengan pasal lalai untuk ketiga perusahaan konglomerasi itu,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (30/8/2024)