Sumsel  

LARSI Minta Hentikan Framing PT GML Tidak Bermanfaat bagi Masyarakat

SINERGINKRI – Belakangan ini, Kabupaten Bangka menjadi sorotan publik setelah serangkaian aksi unjuk rasa yang digelar oleh ribuan warga dari delapan desa pada Kamis, 9 Januari 2025. Mereka menuntut realisasi kebun plasma 20 persen dari PT Gunung Maras Lestari (GML), yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi. Aksi ini mengangkat isu penting mengenai kebutuhan masyarakat akan kepastian dalam implementasi kebijakan plasma yang seharusnya bisa memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan mereka.

Menanggapi tuntutan tersebut, Lembaga Advokasi dan Riset Indonesia (LARSI), yang diwakili oleh Muhammad Syahabudin, memberikan penjelasan mendalam mengenai regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan terkait plasma. Dalam penjelasannya, Syahabudin merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun plasma masyarakat sekitar, yakni sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dimiliki oleh perusahaan. Namun, pasal ini hanya berlaku untuk perusahaan yang baru mendapatkan izin usaha setelah undang-undang tersebut diberlakukan.

Baca Juga  Dewi Sastrani Ratu Dewa Bantu Teman Sekolah yang Berjuang Melawan Kanker

PT GML, yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, tunduk pada Pasal 60 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98/2013. Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa kewajiban plasma tidak berlaku bagi perusahaan yang memperoleh izin usaha sebelum 28 Februari 2007. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan untuk melakukan usaha produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Syahabudin menambahkan, PT GML sebenarnya sudah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, perusahaan tersebut telah mengembangkan kebun plasma seluas 700 hektare melalui sistem kemitraan dan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara rutin untuk delapan desa di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit. Fakta-fakta ini, menurut Syahabudin, seharusnya cukup untuk membantah anggapan yang menyatakan bahwa PT GML tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)