sinerginkri.com |PALEMBANG – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Palembang, tidak hanya membatasi kerumunan, namun juga membatasi jam operasional para pedagang baik mal, UMKM dan lainnya sampai pukul 17.00 WIB.
“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar tidam meluas,” ujar Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Kamis (15/7/2021).
Ia menyatakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palembang meningkat. Hal ini berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR dan pasien di RS yang sekarang tembus 90 persen.
“Corona ini menyebar karena adanya kontak langsung dengan orang yang terpapar Covid-19, kemudian ini terjadi disebabkan oleh adanya pertemuan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Salah satunya, kegiatan ekonomi,” ujar Harnojoyo.
Namun, Harnojoyo tidak menapik jika kegiatan tersebut adanya geliat ekonomi. Untuk itulah, setelah mengikuti ditetapkan PPKM di Kota Palembang dari 43 kota di Indonesia, kegiatan ekonomi juga ikut berdampak.