Hadirkan 10 Saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 79

SINERGINKRI.com|PALEMBANG – Sidang terhadap terdakwa Nurmala,kembali digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Jalan Kapten A.Rivai Palembang, Rabu (10/11/2021).

Nurmala Dewi merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang, yang terlibat dalam dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) SD Negeri 79 Palembang, dengan agenda menghadirkan 10 orang saksi dari JPU.

Di Hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH.,MH dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hendy Tanjung SH, Menghadirkan 10 orang saksi.

Dari sepuluh orang saksi yaitu Herman Wijaya Kabid SMP, Bahrin Kabid PAUD-SD, Dareni Kabid Kesiswaan serta Sepriyanti ASN staf Disdik kota Palembang

Sesi pertama yang dihadirkan dipersidangan
merupakan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang terkait proses pencairan dana BOS di SDN 79 Palembang tahun 2019.

Baca Juga  Warga masyarakat Setiamekar Tambun Utara Amankan Lima Puluh Orang Terduga Pelaku Gengster

Dalam keterangan saksi-saksi di persidangan, para saksi mengakui bahwa pencairan dana BOS untuk triwulan tiga tetap dicairkan, meskipun laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS pada triwulan kedua tidak dilengkapi terdakwa Nurmala.

“Semestinya dana BOS tahap 3 sebesar Rp.187 juta tidak bisa dicairkan, saya pernah menegur secara lisan kepada terdakwa untuk melengkapi berkas LPJ tahap dua, namun sampai sekarang tidak dilengkapi terdakwa,” kata saksi Bahrain.

Ia menjelaskan, terpaksa mencairkan dana triwulan ke 3 itu karena ada beberapa guru di SDN 79 Palembang, menghadap dirinya mengeluhkan bahwa gaji atau honor serta biaya pembayaran air dan listrik sekolah tidak dibayarkan terdakwa.

“Oleh karena itu lah jadi pertimbangan pencarian dana BOS tahap ke 3 meskipun LPJ dana BOS tahap 2 saja belum dilengkapi terdakwa pak,” ujar Bahrain.

Baca Juga  Kasrem 044/Gapo Hadiri Penutupan Final Piala U-20 dan Grand Final Gubernur Sumsel Super Series Badminton

Selain itu, fakta lain yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Nurmala Dewi saat pencairan dana BOS tahap dua dan tiga, kala itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepsek SDN 79 Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)