Hadirkan 10 Saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 79

Hal itu diketahui saat majelis hakim, yang menanyakan kepada saksi Bahrain mengenai status jabatan Kepsek terdakwa kepada saksi Bahrain bahwa boleh tidaknya seorang PLH berwenang mencairkan dana BOS.

“Seharusnya aturannya PLH tidak boleh pak hakim, namun saya juga baru tahu kalau terdakwa itu masih PLH saat diperiksa oleh pihak kejaksaan,” ungkap Bahrain.

Sama seperti keterangan saksi Sepriyanti, mengatakan bahwa sebagai syarat pencairan dana BOS tahap kedua senilai Rp.373 juta, terdakwa menyerahkan berkas LPJ, namun syarat berkasnya belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.

“Lalu sempat diserahkan lagi LPJ tahap dua tersebut namun masih ada beberapa kwitansi dan nota pengeluaran yang belum dilengkapi terdakwa,” ujar Sepri.

Baca Juga  Dealer Honda di Buay Pemaca Dibobol Saat Dini Hari, Satu Unit CRF Masih Hilang

Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak Disdik, terdakwa Nurmala Dewi yang didampingi penasihat hukum Drs.Ujang Cik SH.,MSi membantah sebagian keterangan saksi, diantaranya terkait tidak adanya LPJ, ia mengatakan LPJ untuk dana BOS tahap 2 sudah diserahkan kepada Disdik melalui saksi Sepri, bantah terdakwa.

Drs.Cik Ujang SH.,MSi selaku pengacara terdakwa mengatakan, “Dalam fakta persidangan belum ada singkronisasi antara aturan dan pelaksanaannya, aturannya setiap pencairannya harus selesai pertanggung jawabannya, baik triwulan 1 maupun pun triwulan 2 dan 3, namun dalam persidangan ada kebijakan yang tidak dilandasi hukum yang kuat, harapan kami kalau memang ini tidak ada dasar hukum yang kuat ini akan menjadi perhatian hakim dan kami sebagai kuasa hukum terdakwa,” ucap Cik Ujang.

Baca Juga  Pemkot Palrmbang Terima Penghargaan APE 2020 Kategori Pratama

Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Mantan Kepsek SDN 79 Palembang, diduga mengambil dana BOS setiap pencairan, dari APBN Triwulan 2 dan 3 tahun anggaran 2019 dengan Total kerugian Negara Sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta.

Atas perbuatannya terdakwa diacam dalam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Yanthi.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)