Dinilai Senyap, K MAKI: Apakah Mabes Polri Temukan Perkara Lain Selain Pemalsuan RUPS

Foto Gedung Bank Sumsel Babel

Palembang, sinerginkri.com – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel hingga saat ini masih terus menyoroti Perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB tahun 2020 BPD Bank Sumsel Babel yang dinilai semakin senyap dari pemberitaan, meskipun informasi yang didapat, bahwa perkara tersebut masih terus dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan.

Koordinator K MAKI Sumsel, Boni Belitong mengatakan, selain dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB, juga diduga ada temuan lain dalam proses pendalaman materi pada penyelidikan di Mabes Polri.

“Salah satu yang mencuat dan viral sebelum penyelidikan perkara RUPS LB adalah bantuan Rp.10 milyar dari Bank Pembangunan Daerah Sumsel ini ke organisasi swasta Komite Olahraga Rakyat Indonesia atau KORMI”, kata Boni Belitong, Senin (11/12).

Baca Juga  Kuliah Praktisi, Jurusan Administrasi Publik FISIP Unsri Hadirkan Kepala Balitbangda Kota Prabumulih

Bahkan, Boni jugs menyinggung adanya isue pencadangan keuntungan usaha Bank BPD Sumsel tersebut.

“Kalau benar ada penahanan keuntungan usaha oleh manajemen Bank BPD Sumsel maka hal ini merupakan tindak pidana korupsi dalam penggunaanya,” tegas Boni.

Boni juga menyampaikan, semakin lama penyelidikan, kedepan akan terus ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum lainnya terkait pemanfaatan dana non budgeter Bank BPD Sumsel itu sendiri.

Ia berharap, dengan adanya batasan waktu untuk calon Kepala Daerah yang mendaftar Pilkada, yakni paling lambat pertengahan Februari, penetapan Tersangka harus segera disampaikan sehingga tidak terjadinya penahanan perkara atas aturan politis.

“Jadi kami berharap Mabes Polri segera naikkan status ke penyidikan bila sudah diyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum dan melanjutkan proses hukum dalam kerangka penyidikan,” tungkasnya.

Baca Juga  HD : Wisuda Tahfidz Juz 30, Dukung Program Pemprov Sumsel 1 Desa 1 Rumah Tahfisz

Sebagai mana diketahui, bahwa saat ini Bareskrim sedang melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pemalsuan akta RUPS BSB yang merupakan akta outentik.

Dalam perkembangan dari hasil pemeriksaan, terinformasi adanya dugaan tindak pidana lainnya yaitu penghapusan Rekaman saat pelaksanaan RUPS. Penghapusan rekaman ini diduga disengaja untuk mengaburkan peristiwa hukum sehingga adanya 3 akta notaris yang isinya berbeda-beda ini menjadi sulit, yang mana yang sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya.

Sementara itu, Koordinator Investigasi K MAKI Sumsel, Rahman Bogel menambahkan, bahwa pencadangan dana hasil laba perusahaan merupakan salah satu keputusan RUPS.

“Setelah laba dikurangi pajak (PPh Badan), biasanya diputuskan penggunaannya melalui mekanisme RUPS dengan besaran atau persentase tertentu yang disepakati. Salah satunya untuk pembentukan cadangan baik “Cadangan Umum” atau “Cadangan Tujuan”. Pennggunaannya juga harus sesuai Keputusan RUPS terkait,” singkatnya (***)

Baca Juga  Fantastis !!! Rp 3.46 Milliar Dihamburkan untuk Revitalisasi Air Mancur Rotunda Jakabaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)