SINERGINKRI – Proses pembuatan sertifikat tanah yang di ajukan melalui Program Redistribusi (REDIS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, dikeluhkan Warga Karena sejak 2021 silam sertifikat tanah milik warga tak kunjung diterima.
Lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah melalui program Redis di desa Pangkalan benteng tersebut memunculkan kesan negatif dari masyarakat dalam hal kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten banyuasin
Hal tersebut disampaikan AS (62) salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya Lengkapnya mengatakan bahwa dirinya dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui program Redis di desa pangkalan benteng, Kecamatan talang kelapa sudah 3 tahun lebih,sampai hari ini tak ada kejelasan.
Bagaimana tidak, dalam proses pembuatan sertifikat miliknya sudah dua kali kesalahan nama yang berbeda tertera didalam sertifikat sementara lokasi bidang tanah miliknya.
“kita sudah beberapa kali menanyakan ke BPN banyuasin, Ketika ditanyakan bahwa sertifikat tersebut sudah selesai, namun nama yang tertera bebeda sementara lokasi bidang tanah milik saya, Ini sudah dua kali, ” Ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/08).