“Kan program REDIS ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Tetapi dengan lambatnya Proses penerbitan sertifikat tanah tersebut justru menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan karna semua dokumen asli tanah sudah diserahkan untuk persyaratan program Redis ini, tapi sertifikat nya tak kunjung jadi,” terangnya.
Senada dikatakan, RN (57) justru sudah menunggu selama empat tahun pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN Banyuasin tidak ada kejelasan.
“Betul, sudah hampir empat tahun belum ada kejelasan dari pihak BPN Banyuasin,”ujarnya dengan kecewa atas kinerja BPN Kab bayuasin saat dihubungi awak media.
RN juga menuturkan pihak nya juga meminta pihak BPN Kabupaten banyuasin untuk segera menerbitkan sertifikat tanah miliknya.
“Selama ini kami sudah bersabar dan Berulang kali saya datangi pihak BPN, dan jawabannya sama yaitu mohon ditunggu bahwa proses pembuatan sertifikat terganjal oleh adanya pergantian pejabat di BPN banyuasin.