Demi Cuan Rp30.000 Bidan Praktek Mandiri di Sukajadi Diduga Palsukan Surat Keterangan Lahir

SINERGINKRI – Surat keterangan lahir adalah dokumen yang dibuat oleh bidan atau rumah sakit tempat bayi dilahirkan pada tanggal, tempat tertentu dan harus diserahkan kepada ibu bayi tersebut untuk dilampirkan saat mengurus akta kelahiran yang merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang.

Namun sungguh sangat ironis jika seseorang bidan yang mempunyai jabatan dan tugas dari negara masih saja diduga melakukan pemalsuan surat keterangan kelahiran demi mendapatkan cuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu bidan Praktek Mandiri di wilayah Kelurahan Sukajadi Kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin. Senin, (09/12/24).

Dari hasil penelusuran awak media ditempat praktek bidan ini juga Bisa mengeluarkan surat keterangan lahir walaupun sang bayi tidak dilahirkan ditempat praktik bidan tersebut dengan biaya Rp.30.000 setiap yang membuat surat keterangan lahir.

Baca Juga  Ketua PWI Banyuasin: Berita Miring Soal Silaturahmi Bupati, Wartawan dan LSM Terkesan Tendensius

Bahkan lebih anehnya lagi kejanggalan yang ada pada surat keterangan kelahiran antara lain, orang yang lahirnya pada tahun 1987 namun, surat tersebut baru dikeluarkan oleh bidan pada tahun 2024. artinya surat keterangan kelahiran yang di keluarkan ini ada unsur kesengajaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)