Dua Warga Cempaka Tanam Barang Haram Diringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur

Polres OKU Timur berhasil ringkus dua tersangka berinisial AG (28) dan HS (40) warga Desa Harisan Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Kamis (26/5/2022)

Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus yang berisi biji bibit diduga Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka, selanjutnya anggota langsung mengintrogasi kedua tersangka.

“Saat di introgasi kedua tersangka mengakui bahwa kedua tersangka menanam Narkotika jenis Ganja tersebut di kebun belakang rumahnya, selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian terhadap tanaman ganja tersebut kemudian ditemukan 53 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran dari yang kecil sampai yang besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawah ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan lenyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHPidanan tentantang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Yansyabanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!