Sinerginri.com – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur berhasil ringkus dua tersangka Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Kamis (26/5/2022).
Dua tersangka tersebut berinisial AG (28) warga Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur dan HS (40) warga Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tercantum dalam LP-A / 71 / V /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 24 Mei 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Bonda Try Hoetomo SH, SIK, MH didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur, IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AG (28) dan HS (40), karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.