Dua Tersangka Pencurian Hewan di Sukabumi Ditangkap Polisi

Lanjut Maruly, Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 e, 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Dalam penangkapan ini, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa 2 ekor domba induk, 4 ekor anak domba, dan 1 buah kalung kambing” tutupnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan hewan ternak mereka dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib. Polres Sukabumi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Penulis : Red/YM.

Baca Juga  Tokoh Spiritual Pancasila Mempererat Talisilaturahmi Dengan Pendiri Rumah Bangsa Gus Bendot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)