Dua Tersangka Pencurian Hewan di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sukabumi, Sinerginkri.com – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba. Kegiatan Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, di Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi, Senin (16/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Pencurian yang terjadi pada 16 Agustus 2023 di Kampung Kalang Bentang Rt. 04/01 Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, melibatkan dua tersangka.

“Polisi mengamankan berinisial I (54 tahun) dan E (53 tahun). Modus operandi mereka melibatkan pencarian kendaraan R4, pemotongan kalung domba, dan pengangkutan hewan ternak melalui jalan pesawahan,” sebutnya.

“Untuk tersangka E, yang ditangkap pada 14 Oktober 2023 di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dan mereka mencuri domba dengan maksud untuk memeliharanya hingga melahirkan anak,” tambahnya.

Baca Juga  Tinjau Wilayah Banjir, Kapolres Maruly Pardede Meminta Akses Jalan Segera Diperbaiki

Lanjut Maruly, Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 e, 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)