LBH PHI dan Ketua Gapoktan Desa Betung Ajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum ke DPR RI, Desak Penyelesaian Konflik Lahan dan Penetapan 12 Tersangka

Ketua Gapoktan Betung Bersatu, Tarmizi, bersama tim kuasa hukum dari Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia (PHI) di bawah koordinasi Juanda, SE, SH, mendatangi Gedung DPR RI di Senayan

Jakarta, sinerginkri — Perjuangan warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dalam menuntut keadilan atas sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas ±820 hektare memasuki babak baru. Perwakilan masyarakat yang dipimpin oleh Ketua Gapoktan Betung Bersatu, Tarmizi, bersama tim kuasa hukum dari Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia (PHI) di bawah koordinasi Juanda, SE, SH, mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (31/8/2026), untuk menyerahkan berkas permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

​Langkah ini ditempuh guna memohon fasilitasi serta pengawasan dari parlemen atas dua ranah krusial yang saling berkaitan, yakni sengketa kepemilikan lahan agraria serta penetapan status tersangka terhadap 12 warga/petani Desa Betung oleh aparat kepolisian.

Perwakilan PHI menegaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya terbagi menjadi dua domain utama di DPR:

PHI menyoroti dugaan penguasaan dan pemindahtanganan lahan secara sepihak oleh pihak luar yang menguasai koperasi. Padahal, berdasarkan UU Pertanahan serta ketentuan tanah absentee (PP No. 224/1961), kepemilikan atau penguasaan tanah pertanian/perkebunan tidak boleh dimiliki oleh pihak di luar kecamatan tempat lokasi tanah berada.

Selain itu, penguasaan lahan oleh koperasi dinilai cacat hukum karena koperasi tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit, sementara PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) selaku mitra telah dinyatakan pailit.

LBH PHI juga mengingatkan bahwa perizinan lokasi yang pernah diterbitkan oleh Bupati Muaro Jambi sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan PTUN, termasuk pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada. Perizinan awal sejatinya tercatat atas nama PT WKS.

Pihak PHI dan warga mendesak adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum di daerah. Penetapan tersangka terhadap 12 warga Desa Betung yang berupaya mempertahankan aset dan tanah di wilayah mereka dinilai perlu ditinjau ulang dan diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menjadi beban kriminalisasi bagi masyarakat lokal.

Penyelesaian kasus di Desa Betung ini dinilai sangat krusial karena akan menjadi preseden bagi sedikitnya 7 desa lain di sekitarnya yang saat ini mengalami nasib serupa, lahan terkatung-katung, tidak dapat disertifikatkan untuk warga, serta rawan diperjualbelikan kepada pihak luar secara melawan hukum.

Di hadapan awak media, Ketua Gapoktan Desa Betung, Tarmizi, menyampaikan keluh kesah dan harapan masyarakat lokal atas intimidasi hukum yang mereka alami.

​”Kami masyarakat Desa Betung tidak pernah berniat mencari masalah. Kami hanya berupaya mempertahankan hak atas tanah ulayat dan kas desa kami seluas kurang lebih 820 hektare yang selama ini mau dikuasai pihak luar. Kami dibodohi dan disingkirkan di tanah kami sendiri.

“​Ketika masyarakat Desa Betung bersama Gapoktan sebagai perwakilan mencoba menyelamatkan aset desa, 12 warga kami, termasuk saya, malah dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas tuduhan mencuri di tanah kami sendiri. Kedatangan kami menyerahkan berkas permohonan ke DPD RI Perwakilan Jambi, serta Komisi II dan Komisi III DPR RI hari ini adalah untuk meminta perlindungan hukum. Kami memohon kepada DPR RI untuk memanggil semua pihak terkait dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga Desa Betung.”

Melalui penyerahan berkas pendukung ini, pihak PHI dan warga berharap Komisi II dan Komisi III DPR RI dapat segera menjadwalkan panggilan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara komprehensif. Berkas permohonan audiensi saat ini telah diterima oleh kasubag bagian persuratan sekretariat jenderal DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur mekanisme yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)