Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Polisi

“Modus yang digunakan tersangka, merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T,” sebutnya.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menerangkan, senjata api rakitan yang digunakan para pelaku dibawa dari daerah asal mereka. Kata Septa, para pelaku memang sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana.

“Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ulas Septa.

Kepada petugas, tambah Septa, para tersangka mengaku menggunakan travel untuk menyeberang ke Banten. Kemudian menggunakan moda transportasi kapal laut. Untuk mengelabui petugas jaga, senpi dimasukkan ke dalam buah pepaya. Adapun menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp.4 juta per pucuk.

Baca Juga  Perekaman E-KTP, Hedi : Bila Sakit Dukcapil Kabupaten Tangerang akan Jemput Bola

“Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku,” ucap Septa.

Terkait senjata api rakitan, sambung Septa, Polresta Tangerang bakal berkoordinasi dengan kepolisian di mana senjata api rakitan itu dibeli oleh para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penuls : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)