Diduga Oknum ASN Bapenda OKU Selatan Nego Pihak Bank Terkait Denda 2 persen Keterlambatan PBB 

Muaraduasinerginkri.com – Berdasarkan informasi yang awak media terima di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang tiba tiba menetapkan, per-tanggal Kamis (28/9) dianggap sudah masuk keterlambatan pembayaran PBB sehingga para wajib pajak ditetapkan denda besarannya 2 (dua) persen.

Anehnya aturan tersebut mengangkangi aturan yang ada sehingga tidak berdasar. Pihak petugas Bank Sumsel Babel mengaku terkait penetapan denda 2 persen tersebut merupakan intervensi F oknum ASN staf Bapenda OKU Selatan.

Peristiwa itu berlangsung saat salah satu warga Any yang dimana salah satu Kepala Lingkungan (Kaling 8) Pancur Pungah Kecamatan Muaradua, tengah setor PBB warga secara kolektif, kamis (28/9) sebanyak 40 lembar surat pajak dikenakan denda besarannya 2 persen oleh pihak Bank Sumsel.

Namun sejumlah denda PBB tersebut batal di eksekusi pihak Bank Sumsel setelah mendapat penjelasan dari Kaban Bapenda Linkulin, bahwa peraturan yang terkena denda jika masa pembayaran PBB lewat dari tanggal 30 September, any menuturkan ulang percakapan melalui WhatsApp ke Kaban”.

” Dikatakan aturan baru itu tidak ada. Pembayaran PBB jika masih di bawah tanggal 30 September belum ada denda. Tapi kalau sudah lewat dari tanggal 30 September baru denda itu berlaku ” ujar Kaban melalui perkataan ulang Any.

Terpisah hal itu mendapat sorotan oleh beberapa tokoh masyarakat, Refly menyayangkan jika ulah Oknum F staf Bapenda meresahkan, dan membuat peraturan yang bukan sebagaimana mestinya, Menurutnya Kepatuhan masyarakat bayar PBB harusnya diapresiasi bukannya terus disudutkan atau malah di berikan sanksi denda sebelum masa denda berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!