Breaking News || Kajari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Alat Covid-19 Tahun Anggaran 2022.

* Satu Diantara Tersangka Tenaga Ahli Pendamping Desa*

Kajari menambahkan bahwasanya penetapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pencegahan covid 19 pada 51 desa di Kecamatan pulau beringin, Kecamatan tiga di haji, Kecamatan kisam Ilir Kecamatan Banding Agung di Kabupaten Oku Selatan pada anggaran Tahun 2022,

“Adapun hasil dari audit ditemukan adanya penyimpangan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 674. 052.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh EmpatDua Ribu Rupiah )”ungkap kajari Oku Selatan”.

Kajari OKU Selatan juga menambahkan hasil audit inspektorat kabupaten Oku Selatan juga turut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 734.778.813 dari kegiatan yang sama ( Pengadaan Alat Covid-19 Tahun Anggaran 2022).

Baca Juga  Kepala Desa Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kerugian keuangan negara tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 desa di Kecamatan waruku Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua kisam tahun anggaran 2023, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 uu Nomor 31 tahun 1999, yang di mana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi J.o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dalam kesempatan ini kajari OKU Selatan juga menghimbau kedua tersangka untuk agar dapat memenuhi panggilan dari kejaksaan negeri Oku Selatan mengingat Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya, Namun kedua tersangka tidak hadir berdasarkan keterangan yang didapatkan tersangka FK ada keterangan menyatakan sakit dari dokter sedangkan tersangka LY tanpa keterangan dan berdasarkan informasi yang diterima tersangka LY tidak ada di tempat. ( Ril )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)