Breaking News || Kajari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Alat Covid-19 Tahun Anggaran 2022.

* Satu Diantara Tersangka Tenaga Ahli Pendamping Desa*

Muaradua, sinerginkri.com– Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari),  Ogan Komering Ulu Selatan ( OKU Selatan) setelah melakukan penyidikan selama kurang waktu 8 bulan akhirnya tim jaksa tetapkan tersangka tindak pidana pengadaan alat pencegahan covid-19 di 5 kecamatan di kabupaten Oku Selatan tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka Inisial FK dan LY salah satunya selaku tenaga ahli pendamping desa di Kabupaten Oku Selatan periode 2015 sampai dengan sekarang.

Kepala kejaksaan negeri Oku Selatan (Kajari) Dr. Adi Purnama dalam keterangan jumpa persnya yang berlangsung di kantor kejaksaan negeri Oku Selatan Pada Selasa,15 Agustus 2023.

Dr.Adi Purnama menyampaikan kepada awak media, bahwa penetapan dua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka FK nomor: TAP 1754/l. 6. 23/fd. 1 /08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sedangkan tersangka ini berdasarkan surat penetapan nomor: TAP1755/L.6.23./ Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga  OKU Selatan Sumbang 3 Emas, 6 Perak, dan 1 Perunggu dari Cabor Angkat Besi di Porprov XV Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)