BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tebang Pilih dalam Pemberkasan, Erik : Jalur Amplop Bisa Cepat

Tangerang, Sinerginkri.com | Badan Petanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang dinilai lamban dalam pengurusan berkas pengurusan pengakuan Hak, atas nama Kosim, warga Kampung Tanah Merah, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sa’at ini sudah 9 bulan dan berkas Pembatalan Serikat tahan.

Hal tersebut di beberkan Erik Setiadi, SH selaku kuasa atas nama Kosim, dalam keterangannya, iya menyebutkan, berkas pembuatan pengakuan hak yang di hrusnya sudah sudah hampir 2 tahun, namun tidak ada penyelesaian yang jelas sampai saat ini.

“Waktu kamis 18, September 2025, saya sudah datangi ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun diarahkan ke bidang ke pengakuan Hak,” sebut Erik saat ditemui di Tigaraksa, Jum’at (26/09/25).

Baca Juga  PT Kobe Kujira Mandiri Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Kades : Aromanya Bau

” Kami di, 1 minggu namun sampai sekarang belum ada keputusan yang pasti,” tambahnya.

Lanjut Erik, pelayanan dan penyelesaian berkas yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Tangerang diduga kuat tidak sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga PERKABAN No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

“Hal itu juga mengacu kepada UUD tentang Perda 2010 tentang pelayanan peraturan pertanahan, menurutnya disana mengacu pada aturan undang undang tersebut,” ujar Erik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)