BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tebang Pilih dalam Pemberkasan, Erik : Jalur Amplop Bisa Cepat

Erik menambahkan, walaupun dengan adanya beberapa kali ada penyampaian beberapa aduan melalui surat resmi diduga tidak pernah melakukan evaluasi.

“Menurut kami tidak bagus, sementara undang-undang tentang pelayanan publik mengatakan penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi selama 6 bulan ketika pelayanan itu tidak sesuai dengan SOP,” tuturnya.

Dalam pemberkasan, kata Erik, dalam beberapa surat yang masuk ke BPN, bahkan semenjak Kakan baru ini menjabat belum ada tindak lanjut atau tidak solusi.

“Belum ada tindak lanjut atau solusi, selama surat masuk yang saya ajukan ke BPN Kabupaten Tangerang hanya membalas surat yang bisa dibilang tidak ada evaluasi atau win solution,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi guna klarifikasi.

Baca Juga  Bupati Tangerang Bersama Forkopimda Tinjau Harga Sembako

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)