BNN RI Musnahkan Barang Bukti Shabu Dan Ganja

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, masing-masing sebanyak 136,42 gram sabu dan 92.572 gram atau 92,5 kilogram ganja yang berasal dari 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 6 (enam) orang tersangka dan diungkap BNN RI pada periode Maret dan April 2023.

Dari keempat kasus tersebut, barang bukti narkotika yang disita sebelumnya berjumlah 143 gram sabu dan 92.609,36 gram atau 92,6 kilogram ganja yang kemudian disisihkan sebanyak 6,58 gram sabu dan 37,36 gram ganja untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebelum akhirnya dilakukan pemusnahan barang bukti.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 46.558 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Puluhan Kg Sabu dari Negara Luar  Digagalkan Polisi di Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)