BNN RI Musnahkan Barang Bukti Shabu Dan Ganja

Adapun kronologis dari keempat kasus tindak pidana narkotika yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini adalah sebagai berikut :

LKN 0005 – BB 5,5 KG GANJA
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan sebuah paket berisi narkotika, petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah paket yang didalamnya terdapat 5.522,36 gram ganja yang ditujukan kepada seseorang berinisial PMS. Petugas kemudian mengamankan PMS yang berdasarkan keterangannya tidak mengetahui perihal paket tersebut dan diketahui bahwa paket berisi ganja merupakan milik BH alias DLG yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini diungkap oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga  Press Release Polres OKU Selatan Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

LKN 0010 – BB 79,8 KG Ganja Pada Kamis (11/4), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas BNN RI mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial MSAP alias U dan S alias A di Rest Area KM 67 B Desa Serdang, Lampung Selatan, Lampung. Keduanya ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan 4 karung ganja dengan berat total 79.875 gram atau 79,8 kilogram di dalam mobil yang dikendarainya. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut mereka dapatkan dari MSS alias L yang berada di wilayah Sumatera Utara. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk mengamankan MSS alias L dan tersangka lainnya, yaitu JR yang diketahui ikut bersama MSS alias L mengantarkan empat karung ganja tersebut kepada MSAP alias U dan S alias A.

Baca Juga  Kak Seto LPAI Telah Menyiapkan Tim Psikolog Untuk Menangani Anak-anak Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)