Belum Ada Kejelasan, Kuasa Hukum MR Datangi Mapolres OKU Timur

OKU Timur, sinerginkri.com Sudah enam bulan lebih Laporan Polisi (LP) Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan terhadap korban MR (20), marbot masjid Al Ikhlas di Desa Jati Rahayu Timur, belum ada kejelasan.

Tim kuasa hukum MR mendatangi Mapolres OKU Timur, untuk menindak lanjuti perkembangan LP diduga penganiayaan, Kamis (03/11/2022)

“Benar kedatangan kami ke Polres OKU Timur hari ini, untuk mempertanyakan perkembangan LP warga kita (Persatuan Setia Hati Terate) yang mengalami penganiayaan pada bulan Mei lalu,” kata Rumsi SH MH, kuasa hukum Persatuan Setia Hati Terate (PSHT).

Rusmi kuasa hukum MR menceritakan, kronologis penganiayaan yang dialami salah satu pendekar PSHT tersebut, berawal ketika korban terlibat cekcok dengan rekannya sesama pengurus masjid, Lalu datang dua orang dan langsung memukul korban hingga mengeluarkan darah dari telinga. Kemudian korban berobat, dan melapor ke Polres OKU Timur.

Baca Juga  Lakukan Rotasi, Wabup Yudha Lantik 29 Pejabat Eselon di Lingkungan Pemkab OKU Timur

lanjut Rumsi,SH.,MH tadi kita sudah menemui pihak reskrim, katanya Senin nanti akan ada gelar perkaranya, dan sudah ada gambaran terduga pelakunya, ungkapnya

“Jika nanti masih tidak ada kejelasannya, kita akan laporkan ke propam Polda Sumsel. Sebab kita menduga salah satu pelaku adalah oknum Polri,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)