Daerah  

Andi Leo ST Angkat Bicara Terkait Kecelakaan Mahasiswa di Jalan Tol Palembang – Kayuagung

“Saya rasa sekarang belum layak jalan tol Palembang,di patok dengan harga kurang lebih 50 ribu satu kali masuk”.

Adapun bagi pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87 “Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol”.

Untuk itu kami meminta kepada Mapolres oi,agar meninjau kembali pernyataaan bahwa korban yang disalahkan atas kejadian tersebut.

Menuntut pengelola jalan tol Kayuagung-Palembang untuk bertanggung jawab sepenuhnya,atas kelalaian mereka yang diduga tidak bagus mengelola jalan tol tersebut. Terbukti dengan banyak nya jalan yang rusak , yang sangat membahayakan pengguna jalan yang telah membayar mahal.

Baca Juga  Kapolsek Balaraja Bersama Kecamatan Sukamulya Tinjau Rumah Singgah Covid-19

Segera lakukan perbaikan masal agar ruas jalan yang rusak dapat segera di perbaiki,jika tidak mampu memperbaiki dan memuluskan jalan tol kami meminta untuk tol stop beroperasi sementara sampai semua ruas tol baik kembali.

jangan sampai ada korban selanjutnya menjadi tumbal kelalaian pengelola tol yang membahayakan bagi penggunaan jalan tandasnya. (Yanthi.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)