Hukrim  

“Ambyaaar” Kepala Desa Non Aktif Sukadanau DiJebloskan Ke Penjara

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Kepala Desa Sukadanau nonaktif, Mulyadi, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia ditahan setelah terbukti melakukan perzinaan dengan seorang wanita berinisial R.

Terpidana Mulyadi ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sejak Senin (27/3). Jaksa mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Cikarang, yang menyatakan Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan.

taboola mid article“Jadi untuk perkara atas nama Mulyadi yang telah dituntut dan diputus terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinaan, kami telah melaksanakan eksekusi pada Senin 27 Maret 2023,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Riyan Anugrah, Selasa (28/3).
Mulyadi divonis pengadilan selama tujuh hari penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu bulan penjara.
Sebelum ditahan, kepala desa nonaktif di Kecamatan Cikarang Barat itu sempat mangkir dua kali pemanggilan untuk dieksekusi. Kemudian pada Senin kemarin, dia datang ke kejaksaan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

“Untuk eksekusi terpidana ini seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa itu dua kali pemanggilan, kemudian baru hari Senin terpidana ini hadir,” katanya.

Baca Juga  Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Mutilasi Di Bekasi Kota

Sementara untuk terdakwa wanita berinisial R, meskipun mendapat putusan, namun terdakwa tidak menjalani hukuman pidana penjara.

Kalau untuk yang perempuan itu diberikan putusan tapi tidak menjalani pidana dalam kurungan, jadi dia di luar cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)