Sumsel  

Akbar Alvaro Pinjam Mobil Dinas Milik Pemkot Palembang, BPKAD Seharusnya Tidak Boleh

banner 120x600

PALEMBANG,SINERGINKRI.COM |Ketika seorang Ketua DPD Gerindra Palembang yang juga anggota DPRD Palembang meminjam Mobil Dinas milik pemkot Palembang  merk Nisan berplat Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1341 RZ yang tidak tahu kegunaannya untuk apa dan melewati batas pinjaman menuai polemik dan viral di kalangan masyarakat kota palembang.

Diketahui peminjam mobil dinas ini bukan secara resmi melainkan melalui lisan melalui pimpinan BPKAD Palembang sampai-sampai harus mengeluarkan surat peringatan untuk mengembalikan mobil dinas tersebut.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Rahman mengungkapkan, jika Anggota dewan bernama Akbar Alvaro meminjam mobil tersebut tidak melalui surat resmi namun melalui lisan kepada pimpinan.

Baca Juga  HD : Interkoneksi Listrik Kabel Laut Sumatera-Bangka Dukung Aktivitas Pelabuhan Tanjung Carat

Meminjam kendaraan dinas tersebut untuk sebuah pekerjaan namun dirinya tidak tahu pekerjaan apa.

“Surat resmi tidak ada hanya melalui lisan dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan,” Jelas nya, Kamis (26/01/2023)

Disinggung boleh tidak meminjam mobil dinas meski anggota DPRD, Rahman menyebut, tida ada aturan yang membolehkan untuk meminjam mobil dinas.

“Tidak boleh meminjam mobil dinas, ” Jelasnya

Rahman menambahkan, jika peminjam mobil dinas tersebut mulai bulan November sampai 15 Desember, namun lewat batas tanggal tersebut yang bersangkutan tidak mengembalikan.

“Karena tidak mengembalikan sampai dengan batas waktu kita surati, ” Terang dia

Namun hari ini ajudan nya seorang perempuan mengembalikan mobil dinas tersebut.

Baca Juga  Ketua KONI Kota Palembang Resmi Lantik Kepengurusan KONI Kecamatan Ilir Barat 1

Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Palembang Akbar Alvaro Ketika Awak Media melakukan Konfirmasi terkait hal tersebut, Hanya Membalas Wa’alaikumussalam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)