Tiga Saksi Perkuat Gugatan Proyek Pembangunan Villa Gandus Herman Deru Rp 4.7 Miliar

SINERGINKRI – Sidang gugatan yang diajukan Arifia Hamdani terhadap tergugat (HD) terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus sebesar Rp 4.7 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/2/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eduward, S.H., menghadirkan tiga saksi dari pihak tergugat, yakni Ahmad Khadafi, Susilo Sudarman, dan Dedi Irawan.

Meski dihadirkan oleh tergugat, kesaksian para saksi justru semakin memperkuat posisi penggugat yang mengklaim masih ada sisa pembayaran proyek yang belum diselesaikan.

Saksi Pertama, Ahmad Khadafi saat ini anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 10 akui adanya pembayaran bertahap. Ahmad Khadafi, mengungkapkan bahwa ia mengenal Arifia Hamdani sebagai rekan kerja dan mengetahui bahwa penggugat bekerja di kantor dan landscape tergugat sejak awal pembangunan.

“Sebelum COVID-19, Villa Gandus sudah dibangun. Saya tidak tahu ada perjanjian antara penggugat dan tergugat dalam proyek ini, tapi yang saya tahu, pekerjaan penggugat sudah selesai dan pembayaran telah dilakukan oleh tergugat,” ujar Ahmad Khadafi.

Menurutnya, tergugat telah membayar Rp3 miliar lebih kepada penggugat dalam tiga kali pembayaran secara tunai yang uangnya di dapat dari almarhumah Percha Lianpuri.

“Pembayaran pertama sebesar Rp1 miliar, dilakukan langsung oleh saksi kepada penggugat, tanpa dokumentasi foto, hanya ada kwitansi yang di kantor saksi berlokasi di kalidoni. Sedangkan
pembayaran ke-2 sebesar Rp1 miliar, dilakukan melalui adiknya, makasanova, dan kwitansinya diserahkan kepada tergugat. Dipembayaran ketiga, juga melalui makasanova dengan bukti kwitansi,” sebutnya.

Namun, saksi mengaku tidak mengetahui apakah setelah pembayaran Rp. 3 miliar masih ada sisa yang belum dibayarkan. Ia juga tidak bisa menunjukkan bukti keuangan P8 dan P9, meskipun mengakui pernah melihat laporan pengeluaran bulanan dari Arifia kepada tergugat.

Sementara saksi Kedua, Susilo Sudarman akui peran Arifia sebagai Pengawas Proyek. Susilo Sudarman, yang bekerja di Villa Gandus sejak 2015, mengonfirmasi bahwa pada 2018 terjadi penambahan bangunan baru, seperti kandang kuda, kandang rusa, kantor, rumah ajudan, dan kolam ikan.

“Sejak tahun 2018, saya mengenal Arifia yang sering datang dan menyebut dirinya sebagai pengawas pembangunan villa. Dia bertanggung jawab atas pembangunan yang dilakukan sejak 2018 hingga 2020,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa Arifia menggaji para pekerja selama proyek berlangsung, namun ia tidak mengetahui apakah penggugat diperintah langsung oleh tergugat atau tidak.

Dedi Irawan, saksi ke-3, mengakui pembangunan besar di Villa Gandus Tahun 2018. Dedi Irawan, yang bekerja di Villa Gandus sejak 2014.

“Saya mengenal Arifia Hamdani dikenalkan oleh Sasha atau Samantha Tivani adik dari Percha Lianpuri juga memberikan keterangan serupa, ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)