Dua Warga Cempaka Tanam Barang Haram Diringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur

Polres OKU Timur berhasil ringkus dua tersangka berinisial AG (28) dan HS (40) warga Desa Harisan Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Kamis (26/5/2022)

Sinerginri.com – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur berhasil ringkus dua tersangka Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Kamis (26/5/2022).

Dua tersangka tersebut berinisial AG (28) warga Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur dan HS (40) warga Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tercantum dalam LP-A / 71 / V /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 24 Mei 2022.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Bonda Try Hoetomo SH, SIK, MH didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur, IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AG (28) dan HS (40), karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira Pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di dalam Rumah Pondok, Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur,” katanya.

Dikatakan, setelah kedua tersangka berhasil ditangkap kemudian anggota menggeledah badan dan rumah milik tersangka lalu berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket di duga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas koran didalam kamar rumah milik kedua tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!