Sumsel  

300 Meter Dari Kejati Sumsel, Diduga Proyek MCK Dinas PUTR Berdiri Diatas Tanah Berperkara Hukum

Proyek MCK Dinas PUTR Kota Palembang Berdiri Diatas Tanah Berperkara Hukum

SINERGINKRI – Ditemukan salah satu bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) 4 Pintu di lingkungan masyarakat berjarak 300 meter dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) namun keberadaannya diduga menyalahi aturan berdiri di atas tanah orang masih dalam perkara hukum.

Penelusuran awak media ke lokasi MCK yang terletak 300 meter di belakang Kejati Sumsel menjadi tanda tanya besar. Wawancara dengan warga sekitar inisial ‘Y’ membenarkan berdirinya MCK tersebut sejak dua minggu yang lalu yang bersampingan dengan tempat tinggalnya. (5/2/)

Y yang telah lama tinggal di lokasi tersebut semenjak tahun 2000 dan meminta izin untuk mendirikan bangunan semi permanen dengan Mus (punya tanah), dan pada tahun 2000 lokasi tersebut adalah persawahan dan telah di timbun tanah oleh Mus.

“Sepengetahuan saya tanah tersebut punya Haji Mus tidak tahu kalau ada sengketa dengan pemerintah Provinsi Sumsel”, katanya

Masih di katakan Y, “Bangunan MCK di bangun oleh dinas PUTR Kota Palembang dan untuk peletakan batu pertamanya di lakukan oleh Camat Seberang Ulu Satu Hijrun, karna dulunya daerah ini masuk Kelurahan Delapan Ulu Kecamatan Jakabaring dan sekarang ingin di pindahkan ke Kelurahan Lima Ulu”, ungkapnya

Menyikapi hal tersebut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Belitong menyatakan adanya dugaan ketidak beresan dalam pembuatan MCK 4 pintu ini tengah pemukiman warga, di samping status tanah di duga belum jelas status hukumnya di dapat kan juga status anggarannya masih terlihat gelap sumbernya,” ujarnya. Kamis (6/2/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!