Wow !!!! Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Bertambah, Kabid Peningkatan Prestasi Resmi Dijerat

“Perbuatan tindak pidana ini dilakukan oleh kedua tersangka dalam kurun tahun anggaran 2023,” tegas David.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DAR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Alternatif lainnya, tersangka juga dapat dikenai pasal 3 dengan jeratan hukum yang sama.

Meski status tersangka telah disandang DAR, Kejaksaan belum melakukan penahanan. Alasannya, menurut David, tersangka masih bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Untuk sementara ini, penahanan terhadap DAR belum dilakukan karena ia masih menunjukkan itikad baik dan kooperatif,” pungkasnya.

Baca Juga  Kedatangan Irma Suryani Anggota Komisi IX DPR RI di Sambut Ratusan Masyarakat Buay Pemaca Desa Danau Jaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)