Rokan Hilir, Riau, Sinerginkri.com– Pada Tanggal 4 Februari 2025, Kasus tindak kriminal yang menimpa lima pekerja di kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Pematang Ibul, Bangko Pusako, Rokan Hilir, pada 18 Januari 2025.
Akhirnya memunculkan laporan resmi ke Propam Mabes Polri. Laporan ini diajukan setelah Polres Rokan Hilir dinilai tidak memberikan respons yang memadai terhadap laporan yang telah disampaikan oleh pemilik kebun.
Pada 3 Februari 2025, tim kuasa hukum dan LSM Rakyat Indonesia Berdaya secara resmi mengajukan laporan terkait dugaan kelalaian dalam penegakan hukum oleh Polres Rokan Hilir. Mereka juga mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja kepolisian setempat melalui protes simbolis berupa papan bunga.
**Kronologi Kasus**
Menurut kuasa hukum Sumirna Lusiana, peristiwa ini terjadi dalam tiga tahap yang mengerikan. Pada dini hari 18 Januari, Sarma Intan dituduh mencuri sampan meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti. Kemudian, pada sore harinya, sekitar 50 orang menyerang lima pekerja kebun kelapa sawit yang sedang beristirahat. Mereka dipukuli secara brutal, diikat, dan diberi label “PENCURI SAWIT,” sebelum diarak ke Polres Rokan Hilir yang terletak cukup jauh.