Wawako Fitrianti Bersama BBPOM Sidak Pasar 16 Ilir

Palembang, sinerginkri.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah cepat melakukan Inspeksi dadakan (Sidak) di Pasar 16 Ilir terkait larangan peredaran tiga obat sirup.

Dari sejumlah penelusuran tokoh obat di Pasar 16 Ilir, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Balai BPOM di Palembang tidak menemukan penjual memajangkan obat sirup yang dilarang.

“Alhamdulilah, dari penelusuran kami tidak ada tokoh obat yang menjual obat sirup yang dilarang Kemenkes RI dan BPOM RI, semua aman,” kata Fitri saat meninjau di Pasar 16 Ilir, Kamis 27 Okotober 2022.

Diketahui ada 3 obat sirup yang dilarang diperjual belikan di toko obat lantaran telah dilakukan penelitian bahwa obat tersebut bisa menyebabkan anak-anak terkena gagal ginjal akut.

Baca Juga  Hari Telur Dunia 2021, Ratu Dewa : Program Prioritas Wali Kota Palembang

Adapun obat yang dijual diantaran, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Demam Sirup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)