Hukrim  

Warga Rawa Lumbu Kota Bekasi di Hebohkan Oleh Aksi Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Oleh Seorang Pria

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, BF patut diduga telah melakukan tindak pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antargolongan

Dan atau mentransisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota

Baca Juga  Presiden PERADRI Apresiasi Kinerja Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Judi Online Sepanjang 2022 dan Adanya Dugaan Korsosium 303 Hanya issue

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pria tersebut.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 buah buku doa yang menyerupai Alquran bersampul warna merah. ian, 1 unit handphone Pocophone warna hitam dan kuning. Kemudian 1 buah celana Levis warna biru, kemudian 1 buah kaos berkerah berwarna putih yang digunakan pelaku, ujar nya.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)