Opini  

Walikota Batam Resmikan Lahan Fasum Menjadi Hotel Cantik

BATAM, SINERGIBKRI.com – Resmi, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad dilantik oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Periode 2021 – 2024.

Pelantikan tersebut digelar di Gedung Daerah Kepri Tanjungpinang, Senin (15/3/2021) pagi.
Semoga jabatan tersebut dijalankan dengan amanah dan tetap melakukan kebijakan yang berkeadilan untuk semua masyarakat kota Batam.

Bergeser dari berita pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tersebut. Salah satu Hotel di Kota Batam berdiri tegak diatas lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang sepatutnya lahan tersebut diserahkan kepada pemerintah sesuai UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4. Kemudian Permen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2. Serta Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kota Batam DASAR HUKUM.

Baca Juga  Bismi Merasa Tidak Salah Berharap Majelis Hakim dapat Memberikan Keputusan Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)