sinerginkri.com |PALEMBANG, – Puluhan massa yang tergabung dari Masyarakat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (MP NKRI) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur, Rabu (16/6/2021).
Para massa aksi tersebut memprotes, Gubernur Sumsel untuk segera mencabut Izin prinsip atau lokasi PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY), terkait adanya pelanggaran.
Kordinator Aksi M Syahabudin didampingi Koordinator lapangan A Rahman mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang Ekploitasi Sumber Daya Alam di Republik Indonesia harus patuh dan taat pada peraturan perundangan beserta turunannya.
Berdasarkan sinkronisasi fakta di lapangan menemukan bahwa adanya pelanggaran Undang-undang (UU) yang diduga dilakukan oleh PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY) berlokasi di Kelurahan Batu Kuning RS SION, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang bergerak di bidang tambang batubara.
Dalam pelaksanaan pengangkutan hasil tambang perusahaan tersebut menggunakan akses jalan milik masyarakat dan Jalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Sehingga
menimbulkan dampak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar lokasi tambang dimaksud.