Unras MP-NKRI Minta PT.BNY Taat Aturan

Menurutnya, karena batubara tersebut melakukan dugaan pelanggaran UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan mempertimbangkan hak, kewajiban serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan hukum lalulintas.

“Maka sudah sepatutnya pihak terkait melalui tim terpadu untuk segera melakukan kajian-kajian terkait informasi dugaan pelanggaran dan pengangkangan terhadap Pergub Sumsel yang kita cintai,” ungkapnya.

Kabid Tehnik dan Penerimaan Dinas ESDM Sumsel, Armaya Sentanu Pasek mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan teman-teman MP NKRI Sumsel.

“Kami mewakili pemerintah sangat mendukung atas aksi unras dari MP NKRI. Karena itu merupakan bagian pengawasan masyarakat terhadap izin pertambangan,” kata Armaya.

Baca Juga  Palembang Kota Satelit di Indonesia

Armaya menyebut, pada intinya pihaknya sangat menerima segala masukan, tuntutan dan akan menelaah apa yang mereka sampaikan serta di kroscek kebenarannya.

“Kami juga akan meminta penjelasan dari pihak perusahaan, kami harap apa yang di sampaikan bisa di perbaiki untuk kelangsungan kegiatan pertambangan yang berada di OKU dan bermanfaat bagi masyarakat berada disana,” katanya.

(yanthi.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)