Timbul Hasrat Usai menikmati Vidio Porno TA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Cyber AKBP Fitrianti gelar preskon terkait penangkapan TA (35),tersangka pencabulan anak di bawah umur. (08/02/2023)

sinerginkri.com – Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Cyber AKBP Fitrianti gelar preskon terkait penangkapan TA (35),tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Berlangsung di Gedung Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang,Rabu 8/02/2023).

Tersangka TA (35) di tangkap oleh Opsnal Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel,Kamis ( 2/02/2023).

Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha menjelaskan pencabulan itu dilakukan tersangka sejak Maret 2021 di rumah keluarganya dengan cara mencabuli, merekam, serta di Fotonya.Kemudian video dan foto perbuatan tersangka di simpan dalam email serta flashdisk.

Berawal dari anggota kita yang mendapatkan beberapa video dan foto cabul yang tersimpan tersangka di email tersangka, setelah diselidiki mengarah pada tersangka dan kita dapati 17 Vidio dan 4 foto porno.
Selain korban,tersangka juga melakukan pencabulan kepada adiknya yang berusia 4 tahun.

Baca Juga  Pulihkan Ekonomi Rakyat Pasca Pandemi Covid DPP Gencar Siap lounching Gerakan 1 RT 1 Warung

“Diduga pelaku mengalami kelainan jiwa” tutur Wadir Reskrimsus.

Barang bukti yang diamankan berupa kain sarung,hp, seprai dan juga pakaian, tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU ITE,pornografi dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tandas Putu Yudha.

Sementara Pelaku mengaku buat iseng saja merekamnya, “aku simpan buat di tonton sendiri, kalau sudah nonton video dan foto timbul hasrat birahi,” ujar TA (ym/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)