Banten  

Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polda Banten

Dalam melancarkan aksinya, tambah Maruli, tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci. Sedangkan TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Dan TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

“Ditangan tarsangka polisi mengamankan barang bukti yang disita, 1 unit kendaraan R4 Toyota Kijang, kunci Kontak Kendaraan, 1 unit kendaraan R4 Suzuki Carry 1.5 Pick up hasil kejahatan, dan kunci T, 2 buah mata kunci T, magnet, 3 dompet serta 1 unit Handphone merek Itel,” sebutnya.

Masih kata Maruli, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Jelang PSU Kabupaten Serang, Polisi Amankan Terduga Pelaku Politik Uang Paslon 01

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110,” pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)