Tetapkan Tersangka Kejati Sumsel Tahan HF Dugaan Korupsi Internet Desa PMD Muba

Tetapkan Tersangka Kejati Sumsel Tahan HF Dugaan Korupsi Internet Desa PMD Muba

Palembang, sinerginkri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan kembali 1 (satu) orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa (internet desa) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, Selasa (11/06/2024).

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai tersangka “HF” selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Baca Juga  Diduga Tak Harmonis Hengkangnya Pemprov Babel dari BSB, K MAKI : Sebaiknya Jajaran Komisaris di Tinjau Ulang

Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Bahwa sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)