Sumsel  

Terkait Temuan BPK RI 2020-2021 OKU Selatan, K MAKI Lanjutkan ke Kejati Sumsel

Palembangsinerginkri.com  – Menyikapi temuan BPK RI di ruang lingkungan kepemerintahan daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2021 dengan rincian 11 temuan dan 24 rekomendasi yang menurut BPK RI dalam pantaunya yang tergolong sesuai dalam tindaklanjutannya sebanyak 19 rekomendasi serta belum sesuai sebanyak 5 rekomendasi.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera selatan , rutinitasnya melakukan kontrol sosial terkait temuan BPK RI ini menyoroti rokemendasinya untuk di tindaklanjuti kepada masing daerah se Sumatera Selatan ,salah satunya yaitu hasil audit BPK RI Tahun 2020 dan 2021 pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ulu selatan .

Boni Belitong selaku Koordinator K MAKI Sumsel mengatakan,” sering kali saya katakan kepada para jajaran pejabat pejabat daerah yang terhormat untuk memantuhi dari rekomendasi yang tercantum dalam LHP tersebut, kami dari pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan terkadang heran jika melihat hasil audit yang di lakukan auditor negara tersebut, karena temuan slalu menonton itu itu lah setiap tahun ,tidak berubah dari kelebihan bayar,kurang bayar, masalah aset, jadi ada terkesan kesalahan lama tidak jadikan tolak ukur untuk kerja kedepan, kalau seperti ini mana akan maju kinerja roda kepemerintahan daerah kita,” tegasnya.

Baca Juga  Seminar Parenting Dalam Rangka Pisah Sambut Kepala Sekolah Yayasan SD dan PAUD At.Tarbawi

Lanjut Boni,” untuk kabupaten OKUS tahun 2021 kita sorot dari temuan BPK RI yaitu terkait Pertanggungjawaban Belanja BBM Kendaraan dan Alat Operasional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sebesar Rp.349.800.000,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya , Realisasi Biaya Personel dan Non Personel Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya sebesar Rp1.109.880.000,00 , Penganggaran Belanja Modal pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah kabupaten OKUS Sebesar Rp2.250.358.388,48 tidak tepat TA 2020 yang belum tindaklanjuti sampai sekarang, serta adanya kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, Irigasi dan Jaringan pada dua OPD Kabupaten OKUS TA 2021 Sebesar Rp5.062.506.837,88,” paparnya.

“ semua di atas tersebut menjadi sorotan kami di ranah hukum saat ini, sejak BPK RI terbitkan LHP nya tanggal 22 April 2022 dalam LHP Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 ,kami dari K MAKI Sumsel terhitung tanggal 1 agustus 2022 melalui aksi damai desak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan melalui asisten pidana khusus untuk mengungkapkan dari temuan ini,” kata Boni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)