Sumsel  

Terkait Temuan BPK RI 2020-2021 OKU Selatan, K MAKI Lanjutkan ke Kejati Sumsel

Terakhir Boni minta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk mengusut ,temuan BPK RI tahun 2020 belum di lakukan tindaklanjutnya di tahun itu, BPK RI kembali dalam auditnya di 2021 dalam keterangannya masih proses tindaklanjut alias sampai saat di juga belum selesai, perlu jadi perhatian kepada mereka terkait Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.,padahal 60 hari BPK RI telah berikan waktu untuk selesai semuanya.

Pewarta : Rhm

Sumber : K MAKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)